Kamiberusaha menyediakan service Jasa Penyusunan Laporan Pajak Bulanan atau Tahunan untuk Perusahaan, UKM atau probadi dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan guna membantu wajib pajak menuruti semua persyaratan mengenai pajak sehingga terbebas dari sanksi maupun denda yang tidak diinginkan. Dengan melaporkan kewajiban perpajakan dengan tepat
Setiap Wajib Pajak WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. Sudahkah Anda mengetahui pembuatan laporan pajak perusahaan?Tidak bisa dilakukan sembarangan, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan teliti dan cermat. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam menghitung dan mengolah data yang dari itu, sebaiknya Anda simak penjelasan lengkap terkait pembuatan laporan pajak perusahaan beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.‍Sekilas Mengenai Laporan Pajak PerusahaanLaporan pajak perusahaan adalah sebuah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak WP baik pribadi maupun perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk melaporkan pendapatannya. Pada umumnya, penyerahan laporan pajak dilakukan secara berkala setiap satu tahun Wajib Pajak WP memiliki kewajiban untuk membuat laporan pajaknya. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Bisa berupa administrasi sebagai teguran awal, hingga sanksi pemungutan pajak perusahaan sendiri dilakukan ketika sebuah badan usaha menyerahkan data penghasilan mereka ke Badan Pajak. Nantinya, data penghasilan tersebut akan diaudit dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau mendapatkan hasilnya, barulah Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak yang dibebankan kepada perusahaan Anda. Jika ingin hasil auditnya keluar lebih cepat, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan benar, cermat, dan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengolah data, Anda juga bisa menghemat waktu dan tenaga. Pembuatan laporan pajak perusahaan didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan JUGA 5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan Rumusnya‍Cara Membuat Laporan Pajak PerusahaanCara membuat laporan pajak perusahaan tidak terlalu sulit. Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu memastikan bahwa usaha Anda memang bisa digolongkan sebagai Wajib Pajak WP, berikut kriterianyaBerbentuk usaha perseorangan atau persekutuan PT, CV, yayasan, dan sejenisnyaKegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekatMemiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, dan hal ini tidak termasuk pada tanah dan bangunan tempat usahaSetelah memastikan kriteria tersebut, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut1. Mendaftar NPWP ke Kantor/Website PajakCara membuat laporan pajak perusahaan yang pertama tentunya adalah memastikan dulu Anda sudah memiliki NPWP mendaftarkan NPWP Badan, artinya perusahaan Anda yang merupakan objek wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala mengenai operasional dan membayarkan pajak-pajak perusahaan yang sudah mendapatkan NPWP Badan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat atau di lokasi perusahaan Anda didirikan. Ikuti semua prosedur yang berlaku, dan Anda akan mendapatkan NPWP untuk dapat melakukan pengenaan pajak kepada konsumen, Anda harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP.Berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak JKP yang dikenakan Mengetahui Apa Saja Jenis Pajak yang Perlu DibayarAda sejumlah jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak. Biasanya jenis pajak tersebut tertera pada Surat Keterangan Terdaftar SKT saat Anda mendaftarkan NPWP beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan usahaPajak Penghasilan PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15Pajak Pertambahan Nilai PPN terdiri dari pajak pertambahan nilai PPN dan pajak penjualan atas barang mewah PPnBM‍BACA JUGA Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh dan Simulasinya3. Menyiapkan SPTSeperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib pajak badan berkewajiban untuk membuat laporan kegiatan operasional perusahaan dan membayar pajak-pajak yang sudah dua jenis Surat Pemberitahuan SPT yang dapat dilaporkan, yaituSPT Tahunan laporan tahunan PPh atas penghasilan perusahaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir berdasarkan laporan keuangan laba rugi dan neracaSPT Masa laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang dilakukan‍Contoh Laporan Pajak PerusahaanDi bawah ini merupakan contoh laporan pajak Laporan Keuangan NeracaContoh laporan pajak perusahaan pertama ini adalah sebuah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva yang harus Laporan Keuangan Laba RugiContoh laporan pajak perusahaan selanjutnya adalah laporan keuangan laba rugi. Laporan ini berisikan rangkuman data kerugian serta keuntungan sebuah laporan keuangan laba rugi single stepContoh laporan keuangan laba rugi multiple step3. Laporan Keuangan Perubahan ModalLaporan keuangan perubahan modal adalah laporan pajak yang digunakan untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika adanya perubahan modal. Sehingga akan terlihat jumlah modal awal dan saldo akhir sebuah Laporan Keuangan Arus KasLaporan keuangan arus kas adalah contoh laporan pajak yang berisikan data arus kas untuk mengetahui arus keluar-masuk uang kas perusahaan. Biasanya laporan ini disebut juga dengan laporan cash flow.‍Cara Melaporkan Pajak Perusahaan ke KPPSebelum Anda melaporkan pajak perusahaan, sebaiknya siapkan dulu syarat dan dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum pembuatan laporan pajak perusahaan dilansir dari situs resmi pajakLaporan keuanganPerhitungan peredaran Bruto & Pembayaran khusus Wajib Pajak UMKMLaporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utangIkhtisar Dok Induk & Dok Lokal khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub istimewaLaporan penyampaian country by country reportDaftar nominatif biaya entertainment jika adaDaftar nominatif biaya promosi jika adaKhusus Wajib Pajak Migas laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas BumiSedangkan khusus untuk BUT Bentuk Usaha Tetap, dokumen yang harus disiapkan adalahSPP PPh Ps 26 4Pemberitahuan Bentuk Penanaman ModalLap Keu Konsolidasi atau KombinasiUntuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, Anda bisa melakukannya secara online dengan menggunakan fitur e-Filing pajak. Fitur ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP agar para wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan sebelum melaporkan pajak dengan e-Filing, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dulu. EFIN adalah nomor identitas digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi secara mendapatkannya, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat dan lakukan pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Selanjutnya, Anda bisa membuat akun e-Filing di situs resmi DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah iniBuka situs resmi DJP Online dan lakukan login ke akun e-FilingKemudian pilih opsi “BUAT SPT” lalu jawab pertanyaan dengan tepat dan lengkap. Nantinya sistem akan menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak yang didaftarkanSelanjutnya adalah mengisi dan melengkapi formulirMasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftarTerakhir, klik “KIRIM SPT” dan proses pelaporan SPT Tahunan pun selesai dilakukanBACA JUGA Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya‍Demikianlah penjelasan terkait pembuatan laporan pajak perusahaan yang perlu Anda tahu. Jangan lupa untuk membayarkan pajak tepat waktu, ya!Jika Anda membutuhkan staff pajak untuk mengatur laporan pajak perusahaan, Anda bisa menaruh informasi di KitaLulus. Jangan lupa daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Anda bisa mendapatkan staff pajak yang berpotensial dan berkualitas dengan LebihMudah mulai dari sekarang!
PengertianSPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya: SPT Masa PPh Pasal 21/26. SPT Masa PPh Pasal 22.
Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanansecara online memiliki kelebihan menghemat waktu serta bukti lapor SPT juga diproses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak. SPT bulanan lebih dikenal sebagai SPT masa yakni pelaporan kegiatan perpajakan dalam satu masa bulan. Jenis SPT BulananDokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT BulananCara Lapor SPT Bulanan Jenis SPT Bulanan Jenis SPT bulanan memang lebih beragam ketimbang SPT tahunan. Wajib pajak yang melapor SPT bulanan biasanya erat kaitannya dengan jenis transaksi dibawah ini Untuk menyusun SPT bulanan Anda harus mengklasifikasikan dahulu jenis transaksi tergolong SPT masa yang mana. Berikut penjelasan singkat terkait penggolongan transaksi sesuai jenis SPT masa di bawah ini 1. PPh pasal 4 ayat 2 Final merupakan penghasilan yang sifatnya final. Contohnya saja hadiah, bunga deposito dan surat berharga lainnya, omzet penjualan dibawah miliar dalam setahun 2. PPh pasal 15 meliputi penghasilan yang didapat dari pelayaran, asuransi asing maupun penerbangan internasional 3. PPh Pasal 21/26 merupakan pajak yang berkenaan dengan penghasilan untuk perorangan terkait penyelesaian pekerjaan atau jasa sebagai contoh gaji pegawai termasuk warga negara asing. Untuk penghasilan warga negara asing diatur dalam PPh Pasal 26 sementara WNI PPh pasal 21 4. PPh Pasal 23/26 pajak yang berkenaan dengan UU 36/2008 yang mengatur badan luar negeri yang bertempat di tanah air dan lainnya. Pasal ini mengatur pajak pejabat diplomatik serta perwakilan organisasi luar negeri yang bertempat di tanah air. 5. PPh Pasal 22 berkaitan dengan perusahaan perdagangan khusus ekspor, impor maupun re impor barang 6. PPN dan PPnBM merupakan pajak yang terkait dengan produk konsumsi dalam negeri. Untuk barang yang memiliki nilai tinggi digolongkan dalam PPnBM contohnya tas bermerek. [elementor-template id="26379"] Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. NPWP Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. Sementara NPWP wajib pajak badan meliputi identitas badan usaha seperti NIB, akta pendirian, NPWP direktur dan kartu identitas pengurus. Efin Melapor SPT bulanan juga membutuhkan E-fin atau Electronic Filing Identification Number yang didapat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan NPWP dan fotokopi identitas pengurus serta alamat email yang aktif. E-fin ini dibutuhkan untuk mengakses e-filling yang berguna untuk mengisi dan melaporkan SPT. Sementara sistem pemungutan pajak seperti perhitungan pajak dan percetakan biling untuk pembayaran pajak bisa dilakukan wajib pajak sendiri. Biarpun begitu wajib pajak tetap harus mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya. Cara Lapor SPT Bulanan Untuk melaporkan SPT bulanan sangatlah mudah bila Anda sudah bisa mengakses e-filing Melapor SPT bulanan dengan e-filing bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama Anda bisa langsung mengisi SPT masa yang disediakan aplikasi. Cara kedua adalah dengan melapor SPT bulanan melalui upload data dengan format csv. Setelah melapor SPT bulanan melalui e-filing Anda akan mendapatkan bukti lapor yang dikirim langsung di email Anda. bahkan pelaporan tax amnesty bisa pula dilakukan secara online. Mudah bukan Melapor SPT bulanan secara online ini ? Kegiatan pembukuan Anda akan semakin lancar dan praktis dengan Harmony Smart Accounting. Software ini dapat menyajikan beragam format laporan keuangan dengan desain elegan. Rekonsiliasi bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan laporan bank Anda. berminat mencobanya ? cukup daftar akun disini dan nikmati penggunaannya selama 30 hari penuh secara gratis. SearchResults for: cara laporan pajak bulanan perusahaan. Krishand GL. Laporan Buku Besar Harian Dalam Krishand General Ledger Versi 4.0. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni
SPT Bulanan Perusahaan, Bagaimana Cara Melapornya? Cara melaporkan pajak bulanan dalam bentuk SPT Bulanan Perusahaan paling mudah dan praktis dilakukan melalui aplikasi pajak online e-Filing. Kini dengan semakin canggihnya teknologi, tanpa repot lagi, Anda dapat melaporkan pajak bulanan SPT Masa secara online. Wajib pajak diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan termasuk langkah-langkah lapor pajak bulanan. Ketentuan SPT Bulanan atau Masa SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak orang lain. Contoh Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21. SPT Masa dalam pelaporan, jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Di antaranya SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN & PPnBM. Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, PPh22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN. Pelaporan SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong. Format SPT Masa berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya. Atau Anda dapat menggunakan fasilitas lapor online yang telah disediakan. Sementara, SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya. Persiapan Sebelum Lapor Pajak Bulanan Perusahaan Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi saat menggunakan aplikasi lapor pajak online Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya Anda harus mempunyai NPWP terlebih dahulu. Untuk Perusahaan Badan dapat mendaftar NPWP dulu dengan persyaratan sebagai berikut Mengisi Formulir Pendaftaran Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan Direktur Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP salah satu pengurus atau Direktur Fotokopi Akta Pendirian Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan TDP Memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number EFIN Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik sebagai syarat pelaporan SPT secara online. Baca selengkapnya panduan registrasi EFIN. Membuat dan menyampaikan laporan pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak setelah melakukan pembayaran pajak. Laporan pajak dapat disampaikan secara online melalui aplikasi pajak e-Filing. E-Filing sendiri bisa dilakukan dengan dua metode, yakni pelaporan langsung pada situs DJP Online tersebut, mulai dari perhitungan pajak hingga penyampaian laporan SPT Tahunan dan Masa, atau pelaporan dengan menggunakan file CSV. Dokumen SPT Masa dan Tahunan terlebih dahulu dibuat pada aplikasi e-SPT yang disediakan DJP Online, kemudian hasilnya berupa file CSV yang diunggah pada kanal resmi DJP Online. Baca juga Segera Lapor SPT Masa PPh 25 Badan Perusahaan Anda Batas Waktu Pelaporan Pajak Bulanan atau SPT Masa No. Jenis SPT Masa Tenggat 1. PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Final Tanggal 20 bulan berikutnya 2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikutnya 3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikutnya 4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikutnya 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya melapor secara mingguan 6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikutnya 7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikutnya 8. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikutnya 9. PPN dan PPnBM – Pengusaha Kena Pajak PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikutnya 11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir Baca juga Mekanisme Pembayaran dan Cara Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Keuntungan Lapor Pajak secara Online Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number EFIN. Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Apabila Anda lupa EFIN, baca solusi mendapatkannya EFIN kembali. Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan. Lakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Bulanan Perusahaan dengan mudah secara online melalui aplikasi lapor pajak Klikpajak, GRATIS tanpa dipungut biaya. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT e-PT dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/2015.
Ginee Sebagai salah satu alat ukur kinerja sebuah usaha, perusahaan membutuhkan laporan keuangan. Laporan keuangan pada umumnya dibuat secara berkala, baik bulanan, kuartalan, maupun tahunan. Artikel ini akan membahas laporan keuangan bulanan beserta contoh laporan keuangan bulanan Excel.
Cara lapor pajak bulanan paling mudah dan hemat biaya adalah melalui aplikasi e-Filing. Berikut ini panduan mudah e-filing SPT Masa melalui aplikasi OnlinePajak. Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP, kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa. Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN. Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci. Cara Lapor Pajak Bulanan Melalui Aplikasi e-Filing Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak DJP selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online. Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 SPT Masa PPh Pasal 21/26 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPN dan PPnBM Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran “Lebih Bayar” dan “Pembetulan”. Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan e-Filing pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP. Batas Waktu Lapor Pajak Bulanan Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan. No. Jenis SPT Masa Tenggat 1. PPh Pasal 4 ayat 2 Tanggal 20 bulan berikut 2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikut 3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikut 4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikut 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya melapor secara mingguan 6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikut 7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikut 8. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 9. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikut 10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikut 11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir Denda Keterlambatan Lapor Pajak Bulanan Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut No. Jenis Pajak Tenggat 1. SPT Masa PPN Rp 2. SPT Masa Lainnya Rp Langkah Persiapan Cara Lapor Pajak Bulanan Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu NPWPJika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan Daftar NPWP Online ini. EFINJika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk e-Filing pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan EFIN pajak ini. 5 Alasan Pelaporan Pajak di OnlinePajak Lebih Mudah Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini. Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana. Jika dibandingkan dengan aplikasi e-Filing lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP. Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat. OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan “Lanjutkan dan Simpan” dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul. Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik. OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web. Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja. Kepastian Tanggal Lapor. Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”.Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”. Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis. 3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis. Cara terakhir adalah e-Filing bulk upload yang merupakan fitur premium berbayar milik OnlinePajak. Lantas, apa saja perbedaan manfaat dari sekian cara e-Filing SPT Masa tersebut? Berikut ini, rinciannya I. e-Filing 1 Klik Hitung, Setor, dan Lapor di 1 Aplikasi Hitung PPh 21 dan PPN secara Otomatis. Dapatkan e-Faktur secara langsung di aplikasi OnlinePajak. Buat ID Billing PPh 21 dan PPN. Setor pajak 1 klik dengan PajakPay dan terima BPN/NTPN yang sah dari negara. Buat SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN. e-Filing PPh 21 dan PPN dengan 1 klik dan terima BPE/NTTE yang sah dari DJP. II. Unggah File CSV Pelaporan untuk e-Filing Semua Jenis Pajak Pindahkan atau unggah file CSV Pelaporan dari e-SPT ke OnlinePajak. Untuk semua jenis pajak dengan semua status pembayaran dan pembetulan. Dapat menglampirkan file PDF yang dibutuhkan tanpa ada batasan maksimal ukuran file. Tak terbatas jumlah e-iling dan NPWP perusahaan dalam satu akun. III. e-Filing CSV Beragam NPWP Perusahaan Secara Serempak Fitur Premium Dapat digunakan untuk lebih dari 1 NPWP perusahaan. Mengunggah lebih dari 1 CSV Pelaporan & PDF untuk lebih dari 1 NPWP Perusahaan. e-Filing dengan 1 klik saja. Mengelola multi-NPWP dalam 1 dashboard. Pemisahan akses e-Filing untuk kantor pusat dan kantor cabang. Tak terbatas jumlah pengguna dalam satu akun. Kontrak minimum 12 bulan. Cara Lapor Pajak Bulanan Lewat OnlinePajak Jika Anda sudah memiliki NPWP dan EFIN, tahapan selanjutnya adalah mendaftar aplikasi OnlinePajak. Kabar baik untuk wajib pajak karena untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. I. Cara Lapor Pajak Bulanan e-Filing 1 Klik Untuk tutorial kali ini, jenis SPT Masa yang akan dijadikan sebagai contoh adalah SPT Masa PPh 21. Daftar e-Filing pajak di OnlinePajakSebelum menggunakan OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak gratis selamanya. Di bawah ini, tampilan yang akan Anda lihat ketika membuat akun. Hitung pajak otomatisSetelah mendaftar dan punya akun, Anda akan dihadapkan pada pilihan fitur seperti di bawah ini. Pilih fitur “PPh 21” atau “PPN”. Pada panduan ini, kami memberikan contoh pelaporan PPh 21. Buat ID Billing & Setor Pajak Online 1 KlikSelanjutnya, buat ID billing dan setor pajak online dengan 1 klik. e-Filing dengan 1 KlikSelanjutnya, masuk kembali ke menu “Setor dan Lapor” pada “PPh 21”. Cara Lapor Pajak Bulanan Unggah File CSV Pilih Fitur e-Filing CSVAkses fitur e-Filing CSV. Unggah File CSVKlik tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda. Klik Tombol “Lapor”Selanjutnya klik tombol “Lapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status “Lihat BPE”. Terima Bukti Lapor AndaKlik “Lihat BPE” untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Pada BPE Anda terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE yang sah dari DJP. Istilah Teknis saat Lapor Pajak Bulanan Saat melaporkan pajak, kita seringkali bingung dengan banyaknya istilah teknis perpajakan. Berikut ini, sejumlah istilah yang sering muncul saat kita melaporkan pajak bulanan kita. Masa Pajak Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan kepada wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP. Pekerjaan BebasPekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagaiusaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. SPT NihilSPT Nihil adalah SPT yang tidak perlu dilaporkan karena wajib pajak tidak memiliki karyawan atau pegawai tetap, memiliki karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji dan penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP. PTKPPTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan ketentuan mengenai PTKP terbaru, penghasilan yang tidak kena pajak mencapai Rp 54 juta per tahun. Kesimpulan e-Filing atau lapor SPT online merupakan cara lapor pajak yang paling mudah. Terdapat sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk e-Filing. Salah satu aplikasi e-Filing yang paling mudah pengoperasiannya adalah OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi gratis untuk hitung-setor-lapor pajak secara online.
Laporanpajak pertambahan nilai (PPN) oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP). Pelaporan pajak tahunan meliputi pelaporan aset dan penghasilan perusahaan. Jika ada yang perlu dikoreksi atau direvisi dalam laporan bulanan, bisa dilakukan saat menyampaikan laporan tahunan. Insentif Pajak untuk Usaha Kecil

Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari rakyat yang mana imbal jasa baliknya tidak diterima secara langsung. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi. Objek pajak meliputi perorangan maupun badan usaha. Laporan pajak perusahaan dilakukan setiap setahun sekali. Lapor pajak perusahaan mudah dan bisa dilakukan dimanapun berkat aplikasi e-filling dan software akuntansi yang dapat menghitung pajak secara otomatis. Laporan pajak perusahaan satu dengan lainnya berbeda-beda tergantung omset dan laba yang dihasilkan. Laporan pajak perusahaan tak hanya dibuat oleh badan usaha profit oriented namun juga non profit. Hal ini karena organisasi nirlaba mendapatkan pemasukan dari donaturnya serta telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan. Sistem Pemungutan PajakDokumen yang Wajib Disiapkan Untuk Laporan Pajak1. Laporan Keuangan2. NPWP3. E-finKapan Deadline Terakhir Lapor Pajak Tahunan ?Cara Lapor Pajak Perusahaan Secara Online1. Login dan Lengkapi Profil Wajib Pajak2. Buat SPT Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak di Indonesia terbagi atas tiga sistem yaitu 1. Self Assessment System yakni perhitungan, pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri 2. Official Assessment System adalah sistem yang memberikan wewenang pihak perpajakan atau fiskus untuk menghitung dan melaporkan laporan pajak perusahaan yang bersangkutan. Mulai dari perhitungan pajak pertambahan nilai hingga PPh 21. 3. Withholding Assessment System memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menghitung dan melaporkan laporan pajak perusahaan tersebut. Pihak ketiga ini juga bisa membantu memperhitungkan pula PPh 21 milik karyawan. Dokumen yang Wajib Disiapkan Untuk Laporan Pajak Untuk laporan pajak perusahaan tentu membutuhkan beberapa dokumen dan data pendukung. Sebelum melapor sebaiknya persiapkan dulu dokumen dibawah ini 1. Laporan Keuangan Laporan pajak perusahaan terdiri dari laporan keuangan yang memuat informasi neraca dan laporan laba rugi. Tak semua beban perusahaan bisa diakui oleh pajak. Kadang ada koreksi fiskal seperti metode penyusutan yang digunakan harus mengikuti aturan perpajakan. Ada pula penerapan kebijakan fiskal seperti pemberian insentif atas PPN maupun PPh 21 selama masa covid. Satuan mata uang yang ditampilkan harus menggunakan rupiah. Laporan keuangan bisa disajikan menggunakan bahasa asing yakni bahasa inggris. Badan usaha menjalankan usahanya di tanah air dengan sistem akrual atau kas. 2. NPWP Pelaporan SPT Tahunan badan membutuhkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Satu perusahaan dengan banyak cabang hanya akan memiliki satu NPWP. NPWP bisa dibuat dengan melampirkan identitas pemilik usaha, akta perusahaan, mengisi formulir NPWP dan surat izin usaha. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui 3. E-fin Laporan pajak perusahaan kini harus dilakukan secara online. Anda bisa melaporkan pajak dimanapun dan kapanpun. Laporan pajak perusahaan secara online menghemat waktu dan tenaga. Untuk dapat melakukan laporan pajak perusahaan secara online perlu membuat Electronic Filing Identification Number EFIN terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya perlu mengisi formulir EFIN, menyediakan alamat email yang aktif, NPWP dan surat kuasa bila dikuasakan. Setelah itu lakukan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi e-filing. Kapan Deadline Terakhir Lapor Pajak Tahunan ? Deadline pelaporan SPT tahunan dilakukan sebelum tanggal 31 April dalam tahun bersangkutan. Laporan pajak perusahaan bisa dimulai sejak Januari pada tahun tersebut untuk melaporkan tahun buku sebelumnya. Apabila melewati tanggal yang ditentukan maka perusahaan akan menerima denda telat lapor. Besaran denda telat lapor ini adalah sebesar Rp. [elementor-template id="26379"] Cara Lapor Pajak Perusahaan Secara Online Untuk lapor pajak secara online sebenarnya cukup dengan tiga tahapan saja. Tahapan yang patut Anda lakukan untuk lapor pajak bisa disimak dibawah ini 1. Login dan Lengkapi Profil Wajib Pajak Setelah aktivasi EFIN Anda bisa login ke dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Buka database wajib pajak kemudian pilih profil wajib pajak. Isilah selengkapnya kemudian klik simpan bila telah selesai. 2. Buat SPT Bila Anda sudah menyiapkan data laporan keuangan maka sudah siap membuat SPT. Caranya mudah cukup klik program kemudian buat SPT baru dan pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat. Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca. Bila sudah selesai lanjutkan dengan menekan tombol cetak lalu laporkan. Bukti lapor akan dikirimkan melalui email Anda. Gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Gunakan Harmony Smart Accounting yang membantu menghitung transaksi keuangan perusahaan selama satu tahun. Software ini mampu digunakan oleh UMKM dan menyediakan pembukuan sederhana yang mudah dimengerti oleh orang awam akan akuntansi. Anda bisa mencoba software ini gratis selama 30 hari cukup dengan daftar disini.

Akanada pembagian jenis laporan pajak yang dinamai sesuai jenis aturan pasal yang mengatur perlakuan pajak untuk transaksi tersebut. Misalnya, perusahaan akan melakukan pelaporan pajak SPT PPh Pasal 21 periode bulanan ketika pada bulan tersebut melakukan pembayaran gaji kepada karyawan/individual.

LaporanPerpajakan Perusahaan Beserta Cara Pembuatan dan Contoh. Sama seperti perorangan, perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan pajak. Laporan perpajakan perusahaan dan pribadi sendiri tentu berbeda. Yuk, kita ulas mengenai laporan perpajakan perusahaan beserta cara buat dan contoh perhitungan keuangannya..
MusqDGZ.
  • mpnixe7v2v.pages.dev/192
  • mpnixe7v2v.pages.dev/219
  • mpnixe7v2v.pages.dev/30
  • mpnixe7v2v.pages.dev/247
  • mpnixe7v2v.pages.dev/204
  • mpnixe7v2v.pages.dev/371
  • mpnixe7v2v.pages.dev/342
  • mpnixe7v2v.pages.dev/51
  • mpnixe7v2v.pages.dev/160
  • laporan pajak bulanan perusahaan